Skandal Penjualan Ore Nikel Diduga Ilegal, eLKAPI Desak Polda Maluku Utara Periksa Hasyim Daeng Barang

Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Latif (Istimewa)

TERNATE – Kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel (bijih nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) terus menuai sorotan. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

‎Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Latif, menilai penanganan kasus ini terkesan lambat. Ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera mempercepat proses penyidikan agar publik mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya.

‎”Kami berharap kasus pidana luar biasa seperti dugaan yang dilakukan oleh PT. WKM ini harus dituntaskan dan pelakunya diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Juslan, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, jumlah ore nikel yang diduga dijual tanpa izin itu bukan angka kecil, karena sudah termasuk aset sumber daya alam daerah.

“Sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel adalah aset daerah, sehingga kasus ini tergolong kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Juslan juga mendesak penyidik Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

‎”Kami menduga kuat Hasyim mengetahui dan terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel itu. Sebab, dia pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas pada 2021,” ungkap Juslan.

eLKAPI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka di depan publik.

‎”Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!