Massa Aksi Desak Kejati Maluku Utara Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sula Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Rp 28 Miliar
TERNATE – Kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Sula (FMMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (13/10/2025), menuntut penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kasus dengan nilai anggaran Rp 28 miliar itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Malut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang dinilai mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak lain.
Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, menilai bahwa hasil persidangan telah menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah.
”Fakta persidangan di PN Ternate sudah jelas menunjukkan keterlibatan beberapa pihak. Karena itu, kami mendesak Kejari Sula agar segera menetapkan para tersangka baru,” tegas Rinaldi dalam orasinya.
Selain Kadinkes, massa juga menyoroti peran Anggota DPRD Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dan Andi Maramis, yang disebut dalam kesaksian terdakwa di persidangan.
”Dua terdakwa yang sudah diproses, yaitu Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, telah menyebut nama-nama tersebut di persidangan. Jadi Kejari Sula seharusnya tidak menutup mata,” tambah.
Massa juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik karena hingga kini belum menetapkan empat orang itu sebagai tersangka. Bahkan, mereka menyinggung adanya dugaan keterlibatan Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, yang disebut dalam percakapan WhatsApp antara dua pihak yang terlibat dalam perkara.
”Nama Bupati juga muncul dalam persidangan. Maka kami mendesak Kejari Kepulauan Sula segera memeriksa Bupati Sula,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, FMMS mengajukan lima tuntutan utama:
1. Kejari Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
2. Menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
3. Menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
4. Menetapkan Andi Maramis sebagai tersangka.
5. Segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BTT Sula. Akibat perbuatannya, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang seharusnya digunakan saat masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran BTT tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Muhammad Bimbi yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate, mendapat hukuman yang lebih berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Maluku Utara kemudian mengabulkan banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 mencapai Rp28 miliar, dengan rincian Rp26 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Rp2 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Aksi massa ini menjadi bentuk tekanan publik agar penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi BTT Sula dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan