Kejati Maluku Utara Bakal Periksa Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Belanja Fiktif Rp 893 Juta
TERNATE – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, terkait dugaan belanja fiktif dalam realisasi perjalanan dinas tahun anggaran 2025.
‎Dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp 893.128.236, sebagaimana tercantum dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
‎Dalam laporan itu disebutkan, sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas (ST), foto kegiatan, hingga rincian biaya penginapan.
‎Bahkan, Inspektorat menemukan beberapa pegawai Kesbangpol tercatat mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai kegiatan berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. Namun, dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut dinilai tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut setelah menerima hasil audit resmi dari Inspektorat.
‎”Kita lihat dulu, karena masih menunggu dari Inspektorat. Setelah itu baru kita buat telaahan untuk langkah selanjutnya,” ujar Fajar, Kamis (16/10/2025).
‎Laporan Inspektorat menyebut, ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah.
‎Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit semester pertama tahun 2025, yang bertujuan memastikan setiap perangkat daerah di Maluku Utara mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan