eLKAPI Desak Polda Maluku Utara Tuntaskan Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

Perusahaan penambang nikel (Ilustrasi)

TERNATE – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk menseriusi dan menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021.

‎Kasus tersebut diduga melibatkan aset daerah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Koordinator Advokasi dan Edukasi eLKAPI, Juslan J. Latif, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus segera diselesaikan dan para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

‎“Kami berharap penyidik Ditreskrimum segera menyeret Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana luar biasa ini,” tegas Juslan.

Selain dugaan penjualan ilegal ore nikel, eLKAPI juga menyoroti adanya indikasi bahwa PT WKM belum memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi selama empat tahun berturut-turut, sejak 2018 hingga 2022.

Berdasarkan data yang diterima eLKAPI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan dana jaminan reklamasi bagi perusahaan tersebut sebesar Rp 13.454.525.148 namun hingga kini PT WKM hanya tercatat sekali melakukan penyetoran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.00.

“Kegagalan memenuhi kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang harus diberi sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional atau bahkan pencabutan izin,” lanjut Juslan.

eLKAPI meminta agar pemerintah melalui Kementerian ESDM mengambil langkah tegas apabila PT Wana Kencana Mineral terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jika terbukti, maka izin perusahaan ini harus dicabut. Semua pihak yang terlibat juga harus diperiksa demi kepastian hukum,” ujarnya.

‎Juslan menambahkan, penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemegang izin konsesi tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini harus menjadi contoh agar pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan di Maluku Utara berjalan lebih transparan dan berkeadilan,” tutupnya

Kasus ini berawal dari dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang semula merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, aset tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, ore nikel tersebut telah berstatus aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain persoalan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan Surat Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Nomor: 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022, perusahaan diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.

‎Namun, data menunjukkan PT WKM hanya melakukan satu kali setoran pada tahun 2018 sebesar Rp 124,12 juta, jauh di bawah nilai yang ditetapkan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Malut juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT WKM serta dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, serta menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!