Polda Maluku Utara Tahap Satu Tiga Tersangka Kasus Dugaan Halangi Aktivitas Tambang PT NHM

Anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tahap satu tiga tersangka ke JPU (IN/Kierahapost)

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (21/10/2025).

‎Ketiga tersangka berinisial RZ, MT, dan LM, yang merupakan warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang menghambat aktivitas operasional pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada awal Maret 2025.

‎Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Agus Supriadi melalui Kanit I Tipidter AKP Rangga Setiadi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Benar,hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,” ujar AKP Rangga saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Rangga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

‎Dari hasil penyelidikan, aksi unjuk rasa itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 hingga 01.00 WIT dini hari. Saat itu, Rijal Bambang, selaku Ketua LSM FORMED, bersama Muammar Ternate dan sejumlah karyawan PT NHM yang dirumahkan, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama (Front Gate) PT NHM.

‎Dalam aksi tersebut, massa menggunakan satu unit tenda, satu unit dump truck, dan satu unit sound system, sehingga menyebabkan aktivitas operasional pertambangan PT NHM terhenti sementara waktu.

‎”Akibat dari kegiatan tersebut, aktivitas operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,” tandasnya.

‎Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Peneliti Kejati Maluku Utara. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!