Satgas Bareskrim dan Bapanas Cek Harga Beras di Ternate, Temukan Kenaikan Akibat Biaya Ekspedisi
TERNATE – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras dari Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi lapangan di sejumlah ritel modern, pasar tradisional, dan gudang beras di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah Maluku Utara tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan turut melibatkan tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Sebelum menyasar pasar tradisional dan ritel modern, tim lebih dulu meninjau Gudang Firma Agung di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari hasil pengecekan, Satgas menemukan adanya perbedaan harga jual akibat tingginya biaya ekspedisi dan bongkar muat di pelabuhan.
Kepala Gudang Firma Agung, Haris Wijaya, menjelaskan bahwa beras premium yang seharusnya dijual dengan HET Rp 15.800 per kilogram, terpaksa dijual Rp 16.000 per kilogram karena tingginya biaya distribusi.
“Harga satu kontainer di pelabuhan mencapai Rp 4,8 juta, ditambah sewa kontainer Rp 950 ribu, belum termasuk biaya operasional lainnya. Jadi, penyesuaian harga kami lakukan masih dalam batas wajar dan stok beras saat ini aman,” jelas Haris.
Sementara itu, hasil pantauan di ritel modern seperti Muara Mart menunjukkan harga beras premium bervariasi antara Rp 172.000 hingga Rp 178.000 per 10 kilogram. Di pasar tradisional, harga eceran berkisar Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit I Indaksi, Kompol Said Aslam, mengatakan secara umum harga beras di Maluku Utara masih terbilang stabil.
“Secara keseluruhan masih stabil, hanya saja ada kendala pada biaya bongkar muat di pelabuhan yang cukup tinggi dan dapat berpengaruh terhadap HET,” ujarnya.
Mantan wakapolres Halmahera Selatan itu menegaskan, temuan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait agar dapat dicari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak harga di tingkat konsumen.
“Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, sehingga setiap temuan akan dibahas bersama agar ada langkah penyelesaian. Kami juga akan memberi peringatan kepada distributor yang melanggar ketentuan harga, sebelum diambil tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha,” tandasnya.








Tinggalkan Balasan