Ditpolairud Polda Maluku Utara Resmi Tetapkan Pemilik Kayu Ilegal di Morotai Jadi Tersangka

Kayu eboni (kayu hitam) yang diamankan Polairud Polda Maluku Utara (Istimewa)

SOFIFI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud menggelar perkara dan menemukan bukti kuat keterlibatan pemilik kayu berinisial H.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial H. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, dokumen, hingga pendapat ahli,” ujar Riki saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

‎Menurut mantan Wakapolres Ternate itu, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

‎“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Kasus ini bermula dari temuan kayu tanpa dokumen sah di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba. Barang bukti telah diamankan di markas Ditpolairud untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!