BPK Temukan Piutang Retribusi Disperindag Pemkot Ternate Rp 4,26 Miliar Tak Dapat Diyakini Kewajarannya

Foto Ilustrasi

TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Nilai piutang tersebut mencapai Rp 4,26 miliar dan dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

‎Temuan ini diungkapkan dalam hasil reviu atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023, yang menunjukkan bahwa nilai piutang retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir serta fasilitas pasar atau pertokoan masih sama seperti tahun 2022 tanpa ada perubahan.

‎Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar. Disperindag hanya mencatat penerimaan retribusi yang disetorkan melalui rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).

‎BPK menjelaskan, permasalahan ini muncul akibat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas pemungut di lapangan.

‎Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang mengatur bahwa piutang baru dapat diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.

‎Akibatnya, saldo piutang retribusi pasar grosir sebesar Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan sebesar Rp 1,81 miliar dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

‎BPK menilai, lemahnya pengelolaan piutang ini disebabkan oleh kurang optimalnya peran Kepala Disperindag Kota Ternate dalam melakukan penatausahaan dan pengawasan terhadap piutang retribusi pasar.

‎Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala Disperindag menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

‎Atas kondisi ini, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate agar memerintahkan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam melakukan pengelolaan dan penatausahaan piutang retribusi pasar, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!