Praktisi Hukum Desak APH Selidiki Temuan BPK Soal Piutang Retribusi Rp 4,26 Miliar di Disperindag Pemkot Ternate
TERNATE – Praktisi hukum Abdullah Ismail mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan piutang retribusi pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar dan dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Abdullah menilai, temuan tersebut merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
“Ini merupakan temuan yang cukup fantastis. Sebelumnya, Disperindag juga pernah tersandung persoalan retribusi yang melibatkan salah satu stafnya. Artinya, pengawasan dan sistemnya masih lemah,” ujar Abdullah, Rabu (29/10/2025).
Ia meminta Disperindag segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan keuangan negara.
”Aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami mendorong agar perkara ini dibawa ke pengadilan supaya ada efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Ternate. Ia mendesak komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan agar memanggil pihak Disperindag untuk dimintai penjelasan.
“Komisi DPRD yang membidangi sektor ini harus tegas. Ini bukan kali pertama terjadi. Kalau terus dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap fungsi pengawasan dewan,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta APH menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara.
Temuan BPK
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam hasil reviu Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023 menemukan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar oleh Pemkot Ternate.
Nilai piutang tersebut mencapai Rp 4,26 miliar, terdiri dari piutang retribusi pasar grosir sebesar Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan sebesar Rp 1,81 miliar, yang nilainya tidak berubah dari tahun 2022.
Hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate mengungkapkan bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar dan hanya mencatat penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
BPK menjelaskan, permasalahan ini disebabkan karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menyatakan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.









Tinggalkan Balasan