Dukungan Terus Mengalir untuk Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di DPRD Maluku Utara

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (IN/Kierahapost)

TERNATE – Dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku Utara, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

‎Setelah sebelumnya Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Isyak, menyatakan dukungan moral kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Malut periode 2019 – 2024 yakni pada pos anggaran operasional dan rumah tangga sekitar Rp 13,63 miliar serta tunjangan transportasi sekitar Rp 16,2 miliar kini dukungan serupa datang dari Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Khairun Ternate serta Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga

‎Menurut Hendra, isu dugaan penyimpangan anggaran tersebut yang ramai disorot masyarakat dan media perlu mendapat perhatian serius dari penyidik Kejati Maluku Utara.

‎‎Ia menilai penting bagi Kejati untuk mendalami laporan tersebut guna memastikan apakah terjadi pemborosan anggaran atau pelanggaran terhadap regulasi penganggaran.

‎“Komponen pembiayaan dan belanja DPRD Maluku Utara itu harus didalami untuk mengetahui apakah ada pelanggaran aturan atau pemborosan. Termasuk dasar hukum penganggaran dana tunjangan transportasi dan dana operasional DPRD,” ujar Hendra, Senin (3/11/2025).

‎Pakar hukum keuangan negara itu juga menilai, alokasi dana operasional sebesar Rp 13,63 miliar dan tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar per tahun merupakan angka yang cukup besar dan patut dipertanyakan efektivitas serta dasar penganggarannya.

‎“Kalau dalam pendalaman nanti ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, maka siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kita harus memberi dukungan kepada Kejaksaan untuk memproses kasus ini sesuai kewenangannya,” tegas Hendra.

‎Ia juga mendorong agar Kejati Malut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap dua pos anggaran tersebut, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!