Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemeriksaan Abubakar Abdullah Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp 60 Juta per Bulan
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut periode 2019-2024.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan mereka.
Abubakar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Abubakar. Namun, pelaksanaannya masih menunggu yang bersangkutan kembali dari kegiatan Retret di IPDN Jatinagor.
“Kita sudah agendakan pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan masih Retret di Jatinagor, sehingga kita menunggu sampai tiba di Maluku Utara,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Richard menegaskan, usai kegiatan tersebut, Abubakar akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Kalau sudah datang, baru kita jadwalkan pemeriksaannya,” pungkasnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Kejati Maluku Utara mengendus adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan dan penyaluran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut dengan nilai fantastis mencapai Rp 60 juta per bulan.








Tinggalkan Balasan