Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Disorot, Praktisi Hukum M. Afdal Hi. Anwar : Kejati Harus Diberi Ruang Bekerja Profesional

M. Afdal Hi. Anwar (Foto/Istimewa)

TERNATE – Dukungan publik terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku Utara terus menguat.

‎Kasus yang tengah diselidiki ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut periode 2019 – 2024, yang disebut-sebut mencapai Rp 60 juta per bulan untuk setiap anggota dewan selama masa jabatan mereka.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.

‎Kejati menduga ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan tersebut yang nilainya mencapai angka fantastis. Tak berhenti di situ, tim penyelidik juga menelusuri pos tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang totalnya mencapai Rp 29,8 miliar serta Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan.

Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

‎Dukungan terhadap langkah Kejati kini datang dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, M. Afdal Hi. Anwar. Ia menilai proses penyelidikan ini penting dilakukan demi memastikan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

‎“Ini bagian dari penegakan hukum yang wajib kita dukung. Pengelolaan anggaran DPRD adalah ranah publik, sehingga segala dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan instrumen hukum yang berlaku,” ujar Afdal, Selasa (4/11/2025).

Afdal menegaskan, langkah Kejati harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, termasuk:Pasal 3 dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

‎UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta

Peraturan tentang APBD dan kode etik keuangan daerah.

‎Menurutnya, audit investigatif oleh BPK dan BPKP juga perlu dilakukan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum.

“Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan dana publik digunakan tepat sasaran sesuai aturan,” tegasnya.

‎Meski demikian, Afdal mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

‎“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, juga harus diumumkan secara terbuka. Kita harus menjaga integritas penegakan hukum tanpa tekanan opini,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Afdal menyerukan agar publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejati Malut untuk bekerja profesional.

‎“Mari beri ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan bukti dan aturan. Ini demi penguatan demokrasi, marwah DPRD, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!