Polres Ternate Amankan Ratusan Kantong Miras Ilegal Cap Tikus di Mangga Dua
TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi kepolisian yang digelar pada Senin (10/11/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
‎Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy.
‎“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya oknum yang membawa minuman keras ke wilayah Kota Ternate. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil boks yang dicurigai membawa miras ilegal,” ujar Umar.
‎Pada pukul 01.30 WIT, petugas melakukan penggerebekan terhadap kendaraan tersebut di Jalan Raya Kelurahan Mangga Dua. Hasil pemeriksaan menemukan delapan kardus berisi 400 kantong minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam mobil.
‎Dua orang terduga pelaku pengangkut miras turut diamankan, masing-masing berinisial R (29 tahun), warga Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dan M (25 tahun), warga Waiman, Kabupaten Kepulauan Sula. Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate sekitar pukul 01.50 WIT untuk proses hukum lebih lanjut.
‎Kapolres Ternate melalui Kasi Humas menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan