Kajati Maluku Utara Pimpin Ekspos Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Halmahera Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari memimpin Restorative Justice kasus penganiayaan (Foto/Istimewa)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari memimpin pelaksanaan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (11/11/2025).

‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ekspos tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08 : 02 WIT dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) se-wilayah hukum Kejati Maluku Utara.

‎“Perkara yang diekspos yakni atas nama tersangka Anhar M. Robo terhadap korban Tuti Wahyuni, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Richard.

‎Menurutnya, setelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Sesjampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

‎”Pertimbangan disetujuinya RJ ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, serta tersangka memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban,” jelasnya.

‎Selain itu, kata Richard, masyarakat juga memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.

‎“Hubungan keharmonisan antara tersangka dan korban telah kembali terjalin dengan baik, dan tersangka dikenal berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya.

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, Kajati Maluku Utara berharap penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!