Nama Aspidsus Kejati Maluku Utara Dicatut Oknum Tak Dikenal untuk Menipu

(Foto/Istimewa)

TERNATE – Nama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan aksi penipuan dengan modus mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

‎Nomor yang digunakan pelaku, 082310477757, mengirim pesan kepada masyarakat dengan berpura-pura sebagai pejabat Kejati Malut. Dalam pesan tersebut, pelaku menulis, “Assalamualaikum pak Abd Malik. Dengan pak Fajar Aspidsus Kejati Malut. Tks.”

‎‎Pesan tersebut kemudian diikuti dengan permintaan tertentu yang mengarah pada imbalan berupa uang. Menyikapi hal itu.

‎Fajar Haryowimbuko menegaskan bahwa pesan tersebut adalah penipuan, dan masyarakat diminta untuk tidak percaya terhadap modus semacam ini.

‎”Saya meminta masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan meminta sejumlah uang,” tegas Fajar, Kamis (13/11/2025).

‎Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menerima pesan mencurigakan semacam itu ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polres maupun langsung ke Polda Maluku Utara.

‎“Kalau ada pesan dengan nama saya yang menggunakan nomor kontak baru, diharapkan agar segera dilaporkan ke Polres atau bisa langsung ke Polda saja,” tutupnya.

‎Kejati Maluku Utara mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait tugas institusi hanya dilakukan melalui jalur resmi, dan tidak pernah menggunakan nomor pribadi untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!