Polisi Tetapkan 18 Pelaku Judi Dadu dan Sabung Ayam Jadi Tersangka di Ternate

Barang bukti sabung ayam (Foto/Istimewa)

TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan 16 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan judi dadu dan sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, sebagai tersangka.

‎Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, terdiri dari Satreskrim Polres Ternate, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan, dan Polsek Pulau Ternate. Para pelaku ditangkap saat penggerebekan pada Ahad, 9 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui kasi humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi Sabtu (15/11/2025), membenarkan penetapan para pelaku sebagai tersangka.

‎“Iya benar, kami telah menetapkan 13 tersangka judi sabung ayam dan tiga tersangka judi dadu. Total 16 orang. Dua lainnya hanya sebagai saksi,” ujar Bhakry.

‎Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu menjelaskan, para pelaku sabung ayam dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Sementara tiga tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.835.000 dari arena judi dadu dan Rp 15.297.000 dari taruhan sabung ayam.

Selain itu, polisi juga menyita:

‎12 ekor ayam mati 13 ekor ayam hidup. Satu dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu.Satu lembar lapak dadu.Dua wadah minyak rambut bekas, Satu asbak untuk mengocok dadu

‎SPDP Sudah Dikirim ke Kejaksaan

‎Bhakry menegaskan seluruh tersangka telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirim ke Kejaksaan.

‎”Kami sudah buatkan SPDP ke jaksa untuk 16 tersangka itu,” tegasnya.

Identitas Para Pelaku

RD (47 tahun), JI (52 tahun), NI (49 tahun), BH (46 tahun), M (57 tahun) ,PL (43 tahun), SA (52 tahun) ,MR (35 tahun), SS (58 tahun) asal Sulawesi Selatan; AY (49 tahun),SU (49 tahun), FK (31 tahun), dan RH (31 tahun)

Tersangka judi dadu, yakni:

‎JL (51 tahun) SI (32 tahun) dan HK (38 tahun). Sementara dua orang yang hanya menjadi saksi adalah LOS (29 tahun) dan JS (58 tahun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini