Bea Cukai Ternate Sita 3.240 Batang Rokok Ilegal di Pulau Taliabu
TERNATE – Bea Cukai Ternate menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP-67) KPPBC TMP C Ternate pada 12 – 14 November 2025.
Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di sejumlah toko dan kios kecil di Pulau Taliabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan cara menitipkan barang ke warung-warung kecil untuk dijual secara eceran.
”Rokok ilegal ini dijual secara eceran,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) berbagai merek, di antaranya:
HMIN Injection Grape: 24 bungkus (480 batang), HMIN Click: 25 bungkus (500 batang),HMIN Injection Mango: 20 bungkus (400 batang), Drone: 8 bungkus (160 batang) Gudang Cengkeh: 38 bungkus (760 batang), diduga berpita cukai tidak sesuai ketentuan
Boss: 20 bungkus (400 batang), Rolling: 16 bungkus (320 batang), diduga berpita cukai tidak sesuai Hummer: 11 bungkus (220 batang)
“Total keseluruhan sebanyak 162 bungkus dengan jumlah 3.240 batang,” jelas Jaka.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Ternate untuk proses lebih lanjut. Jaka tidak menyebutkan apakah ada pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Semua barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan