BPKAD Ternate Desak Pemprov Maluku Utara Lunasi Sisa DBH di Akhir 2025

Kantor BPKAD Kota Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera menuntaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebelum tahun 2025 berakhir.

Desakan ini muncul karena sisa waktu hanya 28 hari lagi, sementara kewajiban Pemprov masih belum diselesaikan.

Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, M. Taufik Jauhar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya realisasi DBH. Ia menjelaskan, total DBH yang menjadi hak Kota Ternate dari tahun 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 88,5 miliar, namun yang baru direalisasikan Pemprov Malut hanya sekitar Rp 64 miliar.

“Sementara untuk Kota Ternate sendiri baru menerima sekitar Rp 20,2 miliar. Jika sisa DBH ini dibayarkan, maka seluruh kebutuhan daerah yang telah direncanakan bisa dipenuhi,” jelas Taufik, Rabu (3/12/2025).

‎Ia menegaskan, keterlambatan DBH dapat menghambat sejumlah pekerjaan fisik yang sangat bergantung pada pendapatan tersebut, seperti perbaikan jalan, penyelesaian rumah dinas Wali Kota, serta sejumlah pekerjaan di Polres Ternate. Jika tidak dilunasi tahun ini, sisa DBH otomatis menjadi beban hutang pada APBD 2026.

‎Taufik juga menyinggung pernyataan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil evaluasi APBD Perubahan Provinsi di Kemendagri tidak memasukkan anggaran pembayaran tunggakan DBH untuk kabupaten/kota. Kemendagri justru merekomendasikan agar kewajiban tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan 2025.

‎“Namun Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sudah menyampaikan melalui sejumlah media bahwa pembayaran sisa DBH akan dituntaskan pada Desember 2025,” tandasnya.

‎Ia menjelaskan, realisasi DBH yang telah dibayarkan Pemprov sejauh ini hanya berasal dari alokasi tahun 2024, sementara DBH tahun 2025 sama sekali belum tersentuh. Bahkan masih terdapat sisa tunggakan tahun 2023 yang belum diselesaikan.

‎Dengan kondisi ini, BPKAD Ternate berharap Pemprov Malut segera memenuhi kewajibannya agar stabilitas fiskal daerah tidak terganggu, terutama jelang penyusunan APBD 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!