Kajati Maluku Utara Tegaskan Penanganan Kasus Aliong Mus Harus Cermat, Bukan Lamban

Kajati Maluku Utara Sufari (Foto/istimewa)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan penanganan setiap perkara yang ditangani jajarannya, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian.

Menurut Sufari, perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut merupakan salah satu kasus yang mendapat atensi khusus dari Kejati Maluku Utara. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena seluruh aspek formil dalam hukum acara wajib dipenuhi.

“Jangan kira kami tidak serius. Semua perkara ditangani dengan serius. Namun dalam prosesnya, hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pulau Taliabu.

Dua proyek tersebut masing-masing adalah pembangunan jalan Tabona – Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

‎Sufari menjelaskan, kecermatan dalam penanganan perkara korupsi menjadi hal mutlak, sebab setiap tindakan aparat penegak hukum akan sangat menentukan nasib seseorang di hadapan hukum.

Karena itu, kata dia, penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan semua tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah itu harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada peluang kesalahan karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti persepsi sebagian masyarakat yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena publik tidak melihat secara detail tahapan-tahapan hukum yang sedang berjalan.

Padahal, lanjut dia, ketelitian dalam memenuhi syarat formil sangat penting agar tidak menimbulkan celah hukum yang nantinya bisa dimanfaatkan pihak tertentu dalam proses persidangan.

Sufari menegaskan, Kejati Maluku Utara tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian.

“Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus yang menyeret nama Aliong Mus dapat menghasilkan putusan yang adil dan memiliki kekuatan hukum tetap,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini