Kejati Didesak Jemput Paksa Aliong Mus, Mangkir Pemeriksaan Tapi Hadiri Musda Golkar
TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas dengan memanggil paksa mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus.
Desakan ini mencuat setelah Aliong Mus menjadi sorotan publik karena memilih menghadiri Musyawarah Daerah VI Partai Golkar Maluku Utara di Ternate, Minggu (12/4/2026), ketimbang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Maluku Utara.
Padahal, sebelumnya Aliong dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus pada Rabu, 8 April 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan melalui surat resmi meminta penjadwalan ulang.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal. Kalau sudah dipanggil sebagai saksi atau tersangka, wajib hadir,” tegas Hendra saat ddi konfirmasi, Minggu (12/4/2026)
Menurutnya, dalam mekanisme hukum, ketidakhadiran tanpa alasan yang patut dapat berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum, termasuk pemanggilan paksa.
“Kalau sudah dipanggil kedua dan tetap tidak hadir, itu bisa dilakukan upaya paksa. Apalagi ini perkara korupsi,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran Aliong dalam agenda politik di saat mangkir dari pemeriksaan merupakan bentuk tidak menghormati proses hukum.
“Kalau dia bisa hadir di Musda tapi tidak hadir di pemeriksaan, itu bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum. Kejaksaan harus tegas, jangan tebang pilih,” katanya.
Hendra juga mengingatkan bahwa tindakan mangkir dari panggilan penyidik dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum.
“Tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dianggap menghambat proses penyidikan. Dalam perkara korupsi, itu juga bisa masuk tindak pidana,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Aliong Mus berkaitan dengan dugaan korupsi dua paket proyek jalan yang bersumber dari APBD Tahun 2022 di Pulau Taliabu.Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas Tikong – Nunca (Butas) lanjutan sebesar Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan publik pun kian menguat agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menjemput paksa Aliong Mus jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.










Tinggalkan Balasan