Aliong Mus Pilih Hadiri Musda Golkar, Abaikan Panggilan Kejati Maluku Utara
TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, kembali menjadi sorotan publik setelah memilih menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi Maluku Utara di Ternate, Minggu (12/4/2026), ketimbang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aliong Mus bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate sekitar pukul 08.00 WIT. Setibanya di Ternate, ia langsung menuju lokasi pelaksanaan Musda Golkar tanpa terlihat menghadiri agenda hukum yang sebelumnya dijadwalkan.
Pantauan kierahapost.com di lokasi acara, Aliong Mus tampak duduk bersama sejumlah kepala daerah dan tokoh politik, termasuk Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub.
Ia terlihat mengenakan kemeja kuning khas Partai Golkar, menandai kehadirannya dalam forum politik tersebut.
Sikap Aliong ini menuai perhatian, mengingat sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik bidang pidana khusus Kejati Maluku Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Aliong Mus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus pada Rabu, 8 April 2026. Namun, ia absen dengan alasan sakit dan melalui surat resmi meminta penjadwalan ulang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menegaskan, kehadiran Aliong di Ternate menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
“Terkait foto yang beredar tentang kehadiran saudara Aliong Mus di salah satu hotel di Ternate, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun di sisi lain, hal itu menandakan bahwa yang bersangkutan sudah sehat, mengingat sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Matheos.
Ia menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aliong Mus dan berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan hukum.
Kasus yang menjerat Aliong Mus berkaitan dengan dugaan korupsi dua paket proyek jalan yang bersumber dari APBD Tahun 2022 di Pulau Taliabu.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan Tabona – Peleng dengan nilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.









Tinggalkan Balasan