Camat Jailolo Ancam Sanksi Pemdes yang Malas Ngantor
JAILOLO – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Adam Hi Adnan, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah desa (pemdes) yang tidak disiplin berkantor.
Penegasan tersebut disampaikan Adam saat menyoroti masih rendahnya tingkat kehadiran aparat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kecamatan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor desa di wilayah Jailolo guna memastikan kedisiplinan aparatur desa.
“Ke depan kami akan turun langsung melakukan sidak. Jika ditemukan ada kepala desa maupun staf yang malas berkantor, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Adam menegaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa penahanan penghasilan tetap (siltap) hingga tunjangan, sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur desa yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Negara sudah memberikan kesejahteraan kepada pemdes dan BPD, sehingga mereka wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan terkait kewajiban perangkat desa untuk berkantor telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Dalam regulasi tersebut, kata Adam, perangkat desa diwajibkan hadir dan melaksanakan aktivitas perkantoran setiap hari kerja, terutama dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi pemdes untuk tidak berkantor. Jika mereka tidak hadir, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu, seperti pengurusan administrasi yang menjadi tertunda,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Adam berharap seluruh aparatur desa di wilayah Kecamatan Jailolo dapat meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai kepala wilayah, saya berharap kehadiran dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan