Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang Paling Kompatibel Terhadap Standar HAM versi SETARA Institute
JAKARTA – PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel kembali mencatatkan prestasi penting di bidang keberlanjutan. Perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara, itu meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute, berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark.
Dalam riset tersebut, Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B, sekaligus dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Predikat ini menempatkan Harita sebagai salah satu dari hanya 18 perusahaan tambang di Indonesia yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.
Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, mengatakan penghargaan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM di seluruh lini operasional.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Meski berada di jalur yang tepat, masih banyak ruang perbaikan yang harus kami lakukan bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.
RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini merujuk pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sekaligus menilai keselarasan korporasi terhadap agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, dan regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan. Sektor sawit dan pertambangan menjadi fokus utama karena risiko sosial dan lingkungannya yang tinggi.
Selama beberapa tahun terakhir, Harita Nickel memperkuat kebijakan dan implementasi HAM melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional, serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen FIHRRST. HRDD digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan di bidang ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Tak hanya memastikan praktik operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel juga mencatatkan manfaat sosial nyata. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan meraih Indeks Kepuasan Masyarakat 89 poin serta Social Return on Investment (SROI) sebesar 2,62. Program pemberdayaan ekonomi ikut menunjukkan dampak positif; salah satu unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil mencatat pendapatan hingga Rp 2,9 miliar sepanjang 2024.
Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi sejumlah pengakuan lain yang telah diterima Harita Nickel di bidang tata kelola, keberlanjutan, dan komunikasi. Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa penghargaan bukan merupakan tujuan akhir.
“Kami akan terus memperbarui kebijakan sesuai standar HAM terbaru, membuka ruang komunikasi yang lebih luas, dan memastikan hilirisasi serta transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi,” kata Alexander, perwakilan manajemen Harita Nickel.
Tentang Harita Nickel
Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi di Pulau Obi.
Selain mengelola IUP pertambangan, sejak 2017 perusahaan mengoperasikan smelter nikel saprolit RKEF, dan sejak 2021 memiliki fasilitas pengolahan nikel limonit berteknologi HPAL. Harita menjadi pionir pengolahan nikel limonit kadar rendah menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian dapat diolah lebih lanjut menjadi Nikel Sulfat (NiSO₄), bahan baku utama produksi katoda baterai kendaraan listrik.







Tinggalkan Balasan