Polisi Limpahkn Berkas Pemilik Tambang Galian C Ilegal ke Kejari Halteng
HALTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) resmi menetapkan pemilik tambang galian C non-logam berinisial RW sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng pada 8 September.
Tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin itu berada di Desa Nusliko, Kecamatan Weda. Aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi sorotan dan akhirnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, mengatakan proses hukum kini menunggu pemenuhan petunjuk P19 dari jaksa.
“Kasus galian C sudah tahap satu, tinggal kami penuhi P19 dari Jaksa,” ujar Bondan, Kamis (4/12/2025).
Penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Perkembangan proses hukum RW kini menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.





Tinggalkan Balasan