Proyek Embung Tafraka Rp 13,5 Miliar Diduga Bermasalah, Polda Malut Dalami Penyimpangan
TERNATE – Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.
Proyek senilai Rp 13,5 miliar yang bersumber dari APBN 2024 itu dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Meski pekerjaan telah rampung, temuan di lapangan mengindikasikan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek turut dimintai keterangan.
“Baik penyedia maupun instansi terkait sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi proyek. Setelah pengumpulan informasi lapangan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam proyek tersebut.
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini. Sementara tim sedang mengumpulkan keterangan di lapangan,” ujarnya pada Kamis, 18 September 2025.
Hingga kini, Ditreskrimsus masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.






Tinggalkan Balasan