Di Hari Anti Korupsi, Kejari Ternate Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar Sepanjang 2025
TERNATE – Memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara membeberkan capaian penyelamatan kerugian negara sepanjang Januari hingga Desember 2025 yang mencapai Rp 1,841 miliar lebih. Nilai tersebut berasal dari setoran uang denda, uang rampasan, uang pengganti, hingga uang titipan hasil sitaan dari berbagai perkara korupsi.
Kepala Kejari Ternate Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar menyatakan, penyelamatan kerugian negara ini merupakan hasil penanganan sejumlah perkara korupsi yang telah dituntaskan selama tahun berjalan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, termasuk uang titipan yang ada di RPL Seksi Tindak Pidana Khusus,” ungkap Aan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (8/12/2025).
Rincian Kasus yang Berhasil Menyelamatkan Uang Negara
Sejumlah perkara yang menyumbang pemulihan kerugian negara tersebut antara lain:
Korupsi belanja sembako Covid-19 Biro Kesra Pemprov Malut (TA 2020) tersangka Ir. Frans Tandean menyetor:
Uang denda: Rp 50 juta. Uang pengganti: Rp 360 juta.Uang rampasan: Rp 45 juta (Disetor 18 Maret 2025). Korupsi belanja BTT Covid-19 BPKAD–BPBD Kota Ternate (TA 2021).Nuryani Achmad: Rp 16 juta.Pandan Arum Ayu Darmayanti: Rp 21,1 juta
(Disetor 21 Mei 2025).Kasus gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang di Halmahera Selatan (2019–2021)
Tersangka Yoga Adikonang: uang rampasan Rp 954.856.855 (Disetor 28 Mei 2025), korupsi penyertaan modal PT Alga Kastela Bahari Berkesan, Sarman Saroden: uang pengganti Rp 94,5 juta
Disetor 28 Juli 2025, korupsi pengadaan nautika dan alat simulasi Dikbud Malut (2019),Ibrahim Ruray: uang denda Rp 300 juta (Disetor 28 Juli 2025)
Total keseluruhan setoran mencapai Rp 1.841.456.855. Uang Titipan RPL: Rp 48,2 Juta. Selain penyetoran langsung, ada pula uang sitaan yang dititipkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) dengan total Rp 48.231.900, terdiri dari
Kasus korupsi hibah BPKAD Ternate ke KONI (2017 – 2018): Rp 16.935.900
Kasus penggelapan retribusi Dinas Koperasi dan UKM Ternate (2022–2024): Rp 31.236.000
Ia menegaskan, capaian ini menjadi bukti komitmen Kejari Ternate dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memaksimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan