Laporan Sejak Awal Desember, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ternate Belum Ada Tersangka

Korban pengeroyokan (Foto/istimewa)

TERNATE – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan sejak awal Desember 2025 di Polres Ternate menuai sorotan. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Ternate belum menetapkan satu pun tersangka, meski korban dan para saksi telah diperiksa.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Syafril Taher, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan di Ballroom Hotel Sahid Bela, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam perkara ini adalah Rizki Fernando Iwisara bersama sejumlah rekannya.

Tim Penasehat Hukum korban, Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, menilai penanganan perkara berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Sejak laporan masuk, klien kami sudah menjalani visum dan pemeriksaan. Para saksi, termasuk pihak terlapor, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum,” ujar Abdullah Adam kepada wartawan, Selasa, (23/12/2025).

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik, perkara tersebut seharusnya sudah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka menyebut telah terdapat sejumlah alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Bukti berupa hasil visum, keterangan saksi, serta rekaman video peristiwa pemukulan telah ada. Unsur pidana penganiayaan dan pengeroyokan terpenuhi,” tegas Abdullah.

Rafiq Hafitzh menambahkan, lambannya penanganan perkara berpotensi merugikan korban yang diklaim mengalami luka berat akibat kejadian tersebut. Ia meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.

“Kami berharap ada pengawasan langsung agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan, para terlapor diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum. Setelah hasil visum diterima, akan dilakukan gelar perkara,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini