Dinsos Halbar Gencarkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Desa Saria

Kierahapost.com Riski Samsudin

HALBAR – Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat Desa Saria, Desa Payo Tengah, dan Desa Bobo Jiko.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Halbar serta Brigpol Endang BA dari Unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Barat.

Kepala UPTD PPA Halbar, Djohoriah Abd Hamid, menjelaskan bahwa pemilihan Desa Saria sebagai lokasi kegiatan bukan karena adanya kasus kekerasan, melainkan sebagai bagian dari program sosialisasi pencegahan.

“Kegiatan ini bukan berarti ada kasus di Desa Saria, tetapi merupakan program sosialisasi agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi, baik di Desa Saria maupun desa-desa lainnya,” ujarnya.

Djohoriah mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Saria.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Saria,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa titik, antara lain di Kantor Camat, Desa Susupu, Desa Galala, dan Desa Saria.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, mulai dari remaja, ibu-ibu hingga bapak-bapak. Mereka aktif mendengarkan dan memahami materi yang disampaikan,” ungkapnya.

Djohoriah berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Semoga Kabupaten Halmahera Barat terbebas dari kasus kekerasan seperti pemerkosaan, persetubuhan anak di bawah umur, serta KDRT. Mudah-mudahan perempuan dan anak terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” harapnya.

Sementara itu, Brigpol Endang BA dari Unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Barat mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halbar masih cukup banyak yang dilaporkan.

“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penanganan kasus anak mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan terbaru UU Nomor 17 Tahun 2018, sementara untuk perempuan dewasa dalam lingkup rumah tangga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Endang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah terlibat dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan sejak tahun 2019.

“Dari tahun 2019 sampai sekarang kami selalu dilibatkan. Tujuan utama kami adalah pencegahan, karena itu jauh lebih penting dibandingkan harus memproses perkara,” tegasnya.

Ia berharap para perwakilan desa yang hadir dapat menyampaikan kembali materi sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing, terutama terkait mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.

“Masyarakat harus tahu ke mana melapor, siapa yang dilaporkan, serta proses hukum yang berlaku jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya.

Endang menambahkan, Unit PPA Polres Halmahera Barat berkomitmen mengawal setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Harapan kami, tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Barat, sehingga bersama pemerintah daerah kita bisa mewujudkan Halbar sebagai kabupaten layak anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini