Kejari Ternate Kembalikan Berkas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu ke Polres
TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, mengembalikan berkas perkara judi sabung ayam dan dadu ke Polres Ternate karena berkas dinilai belum lengkap.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan, berkas awal telah diterima jaksa dan diteliti, namun masih membutuhkan pelengkapan.
“Berkas pertama itu P18, dan petunjuk untuk P19 segera kami susun agar penyidik dapat melengkapinya secepatnya,” jelas Aan, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, dalam perkara ini, terdapat sekitar 16 tersangka dalam satu berkas. Pengembalian berkas tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Penyidik, JPU, hingga hakim harus memahami dengan baik pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” tandasnya.
Dari penggerebekan, 18 orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RD (29 tahun), AY (49 tahun), L.O.S (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52 tahun), FK (31 tahun), NI (49 tahun), RH (31 tahun), SU (49 tahun), JS (58 tahun), HK (38 tahun), SA (52 tahun), BH (46), SS (58 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun). Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang lainnya diperiksa sebagai saksi.
Proses pelengkapan berkas ini menjadi langkah penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.





Tinggalkan Balasan