Kejati Maluku Utara Segera Tahan Aliong Mus, Kasus Korupsi Istana Daerah Taliabu Rp 17,5

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu yang dibiayai melalui APBD Tahun 2023 dengan total anggaran Rp 17,5 miliar.

Sumber terpercaya mengungkapkan, penahanan terhadap Aliong Mus akan dilakukan pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

“Pemanggilan berikutnya kami langsung tahan. Sebenarnya pada pemeriksaan kemarin sudah mau ditahan, namun masih terkendala dua alat bukti yang belum cukup, sehingga yang bersangkutan dipulangkan sementara,” ujar sumber tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.

Selain proyek Istana Daerah, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong – Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Kejati Maluku Utara menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini