Residivis Narkoba Diciduk BNNP Malut, Sabu Disembunyikan di Laundry
TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang residivis kasus narkoba berinisial RB (41 tahun), warga Lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap saat hendak mengambil pakaian di sebuah usaha laundry.
RB diamankan tim BNNP Maluku Utara pada Kamis, 1 Januari 2026, di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik laundry yang mencurigai adanya titipan pakaian milik RB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, mengatakan kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan, di dalam pakaian itu ditemukan dua bungkusan plastik kecil yang diduga berisi narkotika,” ujar Kombes Taryono kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik laundry untuk memantau pengambilan pakaian. Saat RB datang mengambil titipannya, tim BNNP langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dibuka, dua bungkusan tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 16 bungkusan kecil lainnya di dalam tas milik RB,” jelasnya.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu yang dikuasai RB seberat 5,1 gram. Tes urine yang dilakukan di kantor BNNP Maluku Utara juga menunjukkan RB positif menggunakan sabu.
Kombes Taryono mengungkapkan, RB merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan tercatat pernah ditangkap oleh Polda Maluku Utara pada 2014 dan 2017, serta oleh BNNP Maluku Utara pada 2020.
“Awal 2026 ini, RB kembali diamankan karena kasus yang sama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.






Tinggalkan Balasan