Kejari Ternate Tangani 184 Perkara Pidum Sepanjang 2025
TERNATE Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ternate,Maluku Utara, mencatat penanganan 184 perkara pidana umum sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu menyebutkan, dari total perkara tersebut, jaksa telah menerbitkan 29 surat P-17, sementara 15 perkara dihentikan melalui penerbitan SP3. Selain itu, 5 berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Pada tahap prapenuntutan tercatat 140 perkara, kemudian 17 perkara masuk tahap P-18 dan P-19, serta 157 perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Joice, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penuntutan, seluruh 157 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, sedangkan 20 perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Dalam proses upaya hukum, terdapat 1 perkara banding dan 2 perkara kasasi. Sementara pada tahap eksekusi, jaksa telah melaksanakan 196 eksekusi perkara pidana umum selama 2025,” pungkasnya.
Menurut Joice, capaian tersebut menunjukkan kinerja Bidang Pidum Kejari Ternate berjalan optimal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












Tinggalkan Balasan