Kejari Ternate Tangani 184 Perkara Pidum Sepanjang 2025

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE  Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ternate,Maluku Utara, mencatat penanganan 184 perkara pidana umum sepanjang tahun 2025.

‎Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu menyebutkan, dari total perkara tersebut, jaksa telah menerbitkan 29 surat P-17, sementara 15 perkara dihentikan melalui penerbitan SP3. Selain itu, 5 berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

‎“Pada tahap prapenuntutan tercatat 140 perkara, kemudian 17 perkara masuk tahap P-18 dan P-19, serta 157 perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Joice, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap penuntutan, seluruh 157 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, sedangkan 20 perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎“Dalam proses upaya hukum, terdapat 1 perkara banding dan 2 perkara kasasi. Sementara pada tahap eksekusi, jaksa telah melaksanakan 196 eksekusi perkara pidana umum selama 2025,” pungkasnya.

‎Menurut Joice, capaian tersebut menunjukkan kinerja Bidang Pidum Kejari Ternate berjalan optimal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini