Kejati Maluku Utara Panggil Eks Wagub Al Yasin Ali sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar
TERNATE – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Kejati Maluku Utara mengumumkan penetapan tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, membenarkan, rencana pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur tersebut.
”Minggu depan mantan Wakil Gubernur akan diperiksa terkait kasus WKDH. Pemanggilan sudah dijadwalkan pada hari Senin,” ujar Fajar saat di konfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Selain Al Yasin Ali, Kejati Maluku Utara juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, sebagai tersangka lainnya.MAY diduga terlibat bersama MS, yang lebih dahulu diproses secara hukum dalam perkara yang sama.
Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.





Tinggalkan Balasan