Polda Maluku Utara Bongkar Dugaan Pungli Tukin PPPK, Kepala Kemenag Halut Diperiksa
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah mengusut serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pemotongan uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah PPPK, yang diduga dilakukan atas perintah pimpinan Kemenag Halut.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo,mengungkapkan, penyelidikan masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa,termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdulrahman M Ali.
“Kami masih melakukan pendalaman. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Eddy saat di konfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap PPPK diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening salah satu pegawai PPPK berinisial D melalui Bank Mandiri. Uang tersebut berasal dari pemotongan rapel tukin yang diterima para pegawai.
Dugaan pungli ini semakin menguat setelah salah satu PPPK berinisial SM dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 menyatakan bahwa pemotongan tukin dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut.
Tak hanya itu, dana hasil pemotongan tersebut disebut-sebut disalurkan kepada pihak tertentu di Jakarta.
“Kami menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.Kami menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini,”tandasnya.





Tinggalkan Balasan