Puluhan Perusahaan Group IWIP Belum Bayar Pajak, Bapenda Maluku Utara Beri Peringatan
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendesak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah yang hingga kini belum dibayarkan.
Desakan ini menyusul temuan potensi pajak daerah dari sektor pertambangan yang nilainya cukup besar, namun realisasi pembayarannya masih sangat rendah.
Berdasarkan data Bapenda, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), namun hingga saat ini belum melakukan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Maluku Utara Hj. Zainab Alting menegaskan, pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Aktivitas produksi berjalan, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” tegasnya, Kamis (14/1/2026).
Ia menjelaskan, potensi pajak dari sektor pertambangan di Halmahera Tengah seharusnya mampu menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kalau semua perusahaan patuh, dampaknya sangat besar bagi daerah. Sayangnya, masih banyak yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum.
Data yang diterima “Potensi Pajak PAD Perusahaan Pertambangan di Wilayah Halmahera Tengah”, tercatat sejumlah perusahaan dalam kawasan atau Group PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak daerah, dengan kolom nilai terbayar masih tercatat nol.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit tercatat namun nilai terbayar masih nihil), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap para pelaku usaha pertambangan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan segera melunasi pajak daerah yang tertunggak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah penghasil.







Tinggalkan Balasan