Nama Aspidsus Kejati Maluku Utara Dicatut OTK, Modus WhatsApp Minta Uang

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Nama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan aksi penipuan dengan modus mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

‎Pelaku menggunakan nomor 0823 6414 7462 dan menghubungi sejumlah masyarakat dengan berpura-pura sebagai pejabat Kejati Maluku Utara. Dalam pesan yang dikirimkan, pelaku mengatasnamakan Fajar Haryowimbuko dan diduga berupaya meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.

‎Menanggapi hal tersebut, Fajar menegaska, pesan tersebut tidak benar dan merupakan aksi penipuan. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan uang.

‎“Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan meminta sejumlah uang. Itu jelas penipuan,” tegas Fajar, Kamis (22/1/2026).

Fajar juga mengimbau masyarakat yang menerima pesan mencurigakan serupa agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian, baik ke Polres terdekat maupun langsung ke Polda Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti.

‎“Kalau ada pesan dengan nama saya yang menggunakan nomor kontak baru, diharapkan agar segera dilaporkan ke Polres atau bisa langsung ke Polda saja,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan, seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi hanya dilakukan melalui saluran resmi, dan tidak pernah menggunakan nomor pribadi untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

‎Kejati Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat penegak hukum, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini