PUPR Maluku Utara Gandeng Kejati, 20 Proyek Dapat Pendampingan Hukum
TERNATE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyampaikan puluhan kegiatan pembangunan di Maluku Utara akan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pendampingan tersebut, kata Risman, merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Kejati Maluku Utara. Ia menyebut, langkah ini dinilai sebagai arah kebijakan yang positif untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
“Keputusan tetap di pimpinan Kejati Maluku Utara. Arahan yang diberikan sejauh ini sangat baik,” ujar Risman kepada wartawan di Ternate, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan akan dilakukan bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) serta Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Utara. Total terdapat 20 kegiatan yang akan didampingi, tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara, termasuk proyek Trans Kie Raha.
“Rencananya kami akan didampingi dalam 20 kegiatan yang ada di Maluku Utara, termasuk Trans Kie Raha,” jelasnya.
Menurut Risman, pendampingan hukum ini diharapkan dapat mendorong transparansi, kepastian target waktu pekerjaan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, dengan pendampingan ini, transparansi lebih terjaga, target waktu jelas, dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,” katanya.
Terkait total anggaran dari 20 kegiatan tersebut, Risman mengaku belum menghafalnya secara rinci. Begitu juga dengan besaran pagu anggaran masing-masing kegiatan, termasuk proyek Trans Kie Raha.
“Untuk total anggaran saya belum hafal, termasuk pagu masing-masing kegiatan Trans Kie Raha,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan