Polda Maluku Utata Gagalkan Penyelundupan 34,2 Gram Sabu via Paket Ekspedisi
SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial SS (46 tahun), seorang wiraswasta, beserta barang bukti sabu seberat 34,2 gram bruto.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit 6 Ditresnarkoba pada Jumat (16/1/2026) di wilayah Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS saat mengambil paket berisi narkotika,” ujar Kombes Pol. Bobby.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga tersangka datang mengambil paket tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, ditemukan empat sachet sedang berisi kristal bening yang diduga kuat sabu,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu untuk membayar kos, serta dua sachet sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka berperan sebagai perantara.Barang tersebut rencananya juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Dir Resnarkoba.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Amphetamine/Shabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan