Polres Ternate Lidik Kasus Dugaan Korupsi Cold Storage Rp 1,9 Miliar
TERNATE – Sat Reskrim Polres Ternate tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan Cold Storage dan Freezer Room di Kota Ternate, Tahun Anggaran 2023 melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara.
Paket pengadaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.994.234.824,50, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: Lap-Info/02/XI/2025/Sat Reskrim tertanggal 13 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, mengungkapkan, penyelidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan tersebut.
“Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan Penyedia, pihak distributor barang, serta pemeriksa barang,” ujar Bakri saat di konfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Mantan Kasat Reskrim Halbar itu menambahkan, penyelidik juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Bakri menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terletak pada pembayaran yang telah dilakukan 100 persen, namun barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Dalam kontrak disebutkan barang yang dibeli adalah orisinal, namun yang diterima diduga merupakan barang rakitan. Selain itu, tata cara pengadaan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Untuk memperjelas dugaan tersebut, penyelidik dalam waktu dekat akan menghadirkan ahli teknik mesin dari Universitas Pattimura guna memeriksa kondisi cold room, freezer room, dan chiller room yang dibeli.
Selain itu, penyelidik juga akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait mekanisme dan pelaksanaan pengadaan.
Polres Ternate juga akan berkoordinasi dengan BPKP atau BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Jika terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 603 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








Tinggalkan Balasan