API Tegaskan PT Position Tak Langgar PPKH di Halmahera Timur
JAKARTA – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menegaskan tudingan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Position di Halmahera Timur tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibuktikan secara resmi.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyatakan hingga saat ini tidak pernah ada penanganan atau proses hukum resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan kerusakan lingkungan maupun pembukaan lahan ilegal yang diarahkan kepada PT Position.
“Tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan pelanggaran PPKH oleh PT Position. Tudingan yang beredar tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Riyanda Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, klaim pelanggaran tersebut hanya disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan penegak hukum lingkungan (Gakkum) Kemenhut, namun tidak berasal dari institusi resmi.
“Yang mengklaim sebagai Gakkum itu hanyalah oknum yang mengatasnamakan lembaga, bukan pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Menurut Riyanda, PT Position telah mengantongi izin PPKH yang sah dan terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, narasi yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal dinilai keliru dan menyesatkan.
“PT Position memiliki PPKH yang terdaftar secara resmi. Jika ada informasi yang menyebut aktivitas ilegal, maka informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.
API juga mengungkapkan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Hasil penelusuran menunjukkan seluruh dokumen, termasuk PPKH, dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan investigasi menyeluruh, dan PPKH PT Position dinyatakan lengkap,” jelas Riyanda.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi atau tabayun sebelum menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, agar tidak merugikan dunia usaha dan iklim investasi sektor pertambangan.
“Tabayun itu penting. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menciptakan narasi absurd dan merusak iklim investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa API secara kelembagaan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip green mining dan pertambangan berkelanjutan.
“API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberlanjutan guna meminimalkan dampak terhadap ekosistem,” tutupnya.
API menilai, informasi yang tidak valid dan keliru berpotensi menyesatkan publik serta pihak-pihak terkait karena disajikan tanpa dasar data yang sah.








Tinggalkan Balasan