Dishut Maluku Utara Bongkar Tambang Nikel PT Karya Wijaya Diduga Ilegal di Kawasan Hutan
SOFIFI – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Karya Wijaya (KW), perusahaan yang disebut-sebut dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat itu ditegaskan PT Karya Wijaya menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan maupun izin dasar lainnya.
Dokumen resmi Dinas Kehutanan tersebut memuat daftar puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, nama PT Karya Wijaya tidak tercantum dalam daftar tersebut dan bahkan tidak diundang dalam agenda resmi Dinas Kehutanan.
‎Fakta ini menguatkan dugaan bahwa PT KW beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, PT Karya Wijaya juga disebut tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Kondisi ini mempertegas adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Catatan pelanggaran PT Karya Wijaya sejatinya bukan hal baru. Panitia Khusus (Pansus) IUP DPRD Maluku Utara tahun 2017 telah lebih dulu mengungkap berbagai pelanggaran berat perusahaan tersebut.
Pelanggaran itu antara lain tidak memiliki tenaga ahli pertambangan dan geologi, tidak memiliki peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai standar nasional, serta tidak menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi.
Selain itu, PT KW juga tercatat tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, tidak menyusun laporan eksplorasi dan studi kelayakan, tidak memiliki rencana pembangunan sarana dan prasarana, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Ironisnya, meski pelanggaran itu telah diungkap secara resmi, aktivitas pertambangan perusahaan tetap berjalan.
Temuan tersebut kembali ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan PT Karya Wijaya telah membuka lahan tambang pada tahap IUP Operasi Produksi, namun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tanpa izin pembangunan jetty.







Tinggalkan Balasan