Kajati Maluku Utara Pimpin Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memimpin langsung deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korups di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Dok humas Kejati Maluku Utara)

TERNATE –  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memimpin langsung deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

‎Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejati Maluku Utara itu dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Utara, para asisten, Kepala Tata Usaha, para koordinator, serta seluruh pegawai.

‎Deklarasi ditandai dengan pelepasan balon dan pembentukan Duta Pelayanan serta Duta Perubahan sebagai simbol komitmen reformasi birokrasi.

Kajati Maluku Utara Sufari bersama pegawai Kejaksaan foto bersama (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

‎Dalam sambutannya, Kajati Sufari menegaskan, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata transformasi birokrasi untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

‎“Deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai institusi yang bebas dari korupsi, bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat,” tegas Sufari.

Jenderal dua bintang itu menyebutkan, integritas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, terlebih di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang majemuk seperti Maluku Utara. Tanpa integritas, kata dia, keadilan dan kepastian hukum akan kehilangan makna di mata masyarakat.

Sufari menjelaskan, pembangunan Zona Integritas Kejati Maluku Utara mengacu pada PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎Ia menginstruksikan seluruh pejabat struktural dan pegawai untuk terlibat aktif dan menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar program administratif. Digitalisasi layanan, penegakan disiplin dan kode etik, serta penguatan pengawasan internal menjadi perhatian utama.

‎“Keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM bukan hanya prestasi institusi, tetapi bukti nyata upaya pencegahan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kajati Sufari optimistis, dengan komitmen dan kerja kolektif seluruh jajaran, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mampu meraih predikat WBK dan melangkah menuju WBBM, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini