AMPP-TOGAMMOLOKA: Tambang Nikel Injak Konstitusi, PT Karya Wijaya Didenda Rp 500 Miliar
TERNATE – Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Iram Galela, melontarkan kecaman keras terhadap praktik pertambangan nikel yang dinilai telah menginjak-injak konstitusi dan merampas hak rakyat.
Iram menegaskan, perubahan skema Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diatur tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta diperkuat PP Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan tambang wajib mengantongi izin lengkap, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kalau perusahaan tambang beroperasi tanpa izin, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap konstitusi dan lingkungan hidup,” tegas Iram, Minggu (1/2/2026).
Ia mengingatkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal justru merusak lingkungan dan mempermalukan amanah konstitusi.
Iram menyoroti PT Karya Wijaya (KW) sebagai salah satu perusahaan nikel di Maluku Utara yang terbukti melanggar hukum. Perusahaan tersebut telah dieksekusi Satgas Pemertiban Kawasan Hutan (PKH) karena beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Akibat pelanggaran itu, PT Karya Wijaya dijatuhi denda fantastis sebesar Rp 500.005.069.893,16 atas aktivitas tambang ilegal di lahan seluas 51,33 hektare.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Ini bukti negara hadir menyelamatkan hutan kami yang selama ini dieksploitasi secara gratis oleh perusahaan tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, IPPKH adalah wujud nyata pelaksanaan konstitusi, dan setiap perusahaan yang mengabaikannya harus ditindak tanpa kompromi.







Tinggalkan Balasan