Pemkot Ternate Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah Umur

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (Foto/istimewa)

TERNATE  – Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun.

Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu, 28 Januari 2026, sebagai upaya melindungi anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, serta pengaruh negatif lingkungan malam hari.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman sosial yang semakin meningkat.

“Pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 WIT ini bukan untuk mengekang anak-anak kita dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka,” ujar Tauhid, Rabu (4/2/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026, yang mewajibkan anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak. Sebagai kota yang menuju predikat Kota Layak Anak, Pemkot Ternate berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Tauhid menjelaskan, kebijakan jam malam diterapkan menyusul meningkatnya kasus kekerasan serta keterlibatan anak dalam aktivitas berisiko seperti geng motor, tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.

“Anak-anak juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti komunitas punk, gangster, balap liar, atau yang terkait dengan napza,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan membimbing anak-anak. Menurutnya, orang tua wajib mendukung setiap aktivitas positif, sekaligus mencegah anak terlibat dalam kegiatan negatif.

“Setiap perbuatan yang positif wajib didukung. Namun ketika itu negatif, orang tua wajib mencegah. Pembatasan ini kita lakukan agar anak-anak terlindungi dari kekerasan dan lingkungan yang berpotensi merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Tauhid memastikan penerapan kebijakan jam malam dilakukan secara humanis. Anak-anak yang terjaring melanggar aturan tidak langsung dikenakan sanksi, melainkan akan dibina oleh petugas dengan melibatkan orang tua melalui layanan perlindungan anak yang disediakan Pemkot Ternate.

“Untuk kasus tertentu yang membutuhkan penanganan khusus, akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua,” katanya.

Selain itu, Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

Ia mengaku prihatin dengan maraknya pergaulan bebas yang berdampak serius bagi anak-anak, seperti kehamilan di luar nikah, pembuangan bayi, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

“Tujuan kita bukan menghukum, tetapi memberikan cinta dan kasih sayang kepada anak-anak Kota Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini