Praktisi Hukum Desak Gubernur Copot Sekda Maluku Utara Dugaan Korupsi Anggaran WKDH
TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, terkait dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Desakan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Samsudin Abdul Kadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Sekda Maluku Utara diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran makan minum serta perjalanan dinas WKDH tahun 2022.
Hendra Karianga mengatakan, Gubernur Maluku Utara harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan hukum yang menyeret pejabat tinggi di lingkup pemerintah provinsi.
Menurutnya, Sekda Maluku Utara sebelumnya juga pernah dikaitkan dalam kasus dugaan penyuapan mendiang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, sehingga perlu ada langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik.
“Gubernur didesak segera mencopot Sekda karena sudah terseret dalam perkara hukum. Jangan hanya kepala dinas yang dicopot, Sekda juga harus dicopot,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun 2022, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lainnya.
Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kejati Maluku Utara menegaskan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.













Tinggalkan Balasan