Wali Kota Ternate Teken Perjanjian Kerja Sama Pidana Bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
TERNATE – Wali Kota M. Tauhid Soleman menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bersama jajaran kejaksaan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fala Lamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Maluku Utara dalam menerapkan KUHP baru.
Penandatanganan diawali dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan PKS antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para bupati/wali kota se-Maluku Utara, termasuk Pemerintah Kota Ternate.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, serta jajaran pejabat di lingkungan kejaksaan dan pemerintah daerah.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk alternatif pemidanaan dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan sosial.
Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Ternate menyatakan, dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate siap berkoordinasi dengan kejaksaan dan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan, mulai dari penentuan jenis pekerjaan, lokasi kegiatan, hingga sistem pengawasan.
”Penerapan pidana kerja sosial ini adalah langkah progresif dalam reformasi hukum pidana nasional. Tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku,” ujarnya.
Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kota Ternate resmi menjadi salah satu daerah yang lebih awal mengimplementasikan pidana kerja sosial di Maluku Utara, sebagai wujud komitmen menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.













Tinggalkan Balasan