Polsek Ternate Selatan Tahap II Kasus Pembacokan, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Polsek Ternate Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembacokan ke Kejaksaan Negeri Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Penyidik Polsek Ternate Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembacokan ke Kejaksaan Negeri Ternate setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (19/2/2026).

‎Tersangka dalam perkara ini adalah Adam Melmanbessy. Ia diduga melakukan pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46 tahun) hingga mengalami luka berat.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

‎“Iya, tadi penyidik sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ternate,” ujarnya singkat.

Dalam kasus ini, Adam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

‎Korban diketahui merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Peristiwa pembacokan terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kierahapost.com kejadian bermula saat tersangka bersama sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) dan membuat keributan di sekitar rumah korban. Merasa terganggu karena anaknya sedang sakit, korban kemudian menegur tersangka.

Namun, teguran tersebut tidak diterima pelaku. Tersangka kemudian membacok korban menggunakan gergaji. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa dua tulang telapak tangan (metakarpal) serta tulang ulna yang putus.

Rekam Jejak Kriminal

Adam Melmanbessy diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dalam perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh atas kasus penganiayaan.‎Alih-alih jera, Adam kembali terseret kasus kekerasan. Pada 3 Agustus 2025,

‎Ia dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp-Lidik/1578/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025.

‎Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tercatat lima kali mangkir dari panggilan penyelidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan tanpa alasan jelas, sebelum akhirnya kembali terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate Selatan.

‎Kini, dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini