Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Morotai ke Propam Polda Malut

Rahim Yasim, S.H., M.H.(Foto/istimewa)

SOFIFI – Kuasa hukum Denny Lawyanto, Rahim Yasim, S.H., M.H., resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai beserta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Berdasarkan Bukti Tanda Terima Laporan Pengaduan, pengaduan itu telah diterima Propam Polda Maluku Utara pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.08 WIT.

Rahim Yasim menyatakan, laporan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai.

Denny Lawyanto diketahui merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut kuasa hukum, kliennya bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel dari pabrik.

Karena itu, mereka menilai Denny tidak memiliki kewenangan atau kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan sebagaimana yang disangkakan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap distributor, sementara pihak produsen atau pengemas belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, mereka menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan selama sepuluh hari yang dinilai tidak proporsional, dengan alasan Denny bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam laporan ke Propam, turut disampaikan dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penasihat hukum. Mereka menilai hal tersebut tidak mencerminkan transparansi dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law.

Kuasa hukum juga menyoroti meskipun perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, berkas disebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan di Pulau Morotai.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, setiap tindakan penyidikan harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas,” ujar Rahim.

Pihaknya berharap Bidang Propam Polda Maluku Utara dapat memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan, pelaporan ini dilakukan untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum serta menjaga kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini