Direktur PT WKM Resmi Ditahan, API: Sumpah Palsu adalah Kejahatan Serius yang Mengancam Integritas Peradilan

Safrudin Taher (Foto/istimewa)

JAKARTA – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga marwah peradilan kembali ditegaskan. Polda Metro Jaya resmi menetapkan dan menahan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial LKH alias Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

‎Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat. LKH dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan tidak benar saat proses persidangan berlangsung.

‎Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil penyidik. Ia menilai, keputusan penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

‎“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” ujar Safrudin, Selasa (24/2/2026).

‎Menurutnya, penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup. Ia meyakini penyidik telah mengantongi konstruksi hukum yang kuat sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

‎Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Oktober 2025 di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

‎Safrudin menegaskan bahwa perbuatan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Ia menilai, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat merusak sistem peradilan dan mencederai prinsip keadilan.

‎“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, API memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas. Safrudin berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini