Jampidum RI Kunjungi Kejati Maluku Utara, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial
TERNATE – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi penegakan hukum, khususnya dalam implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP nasional yang baru.
Kedatangan Jampidum disambut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kejati Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri jajaran bersama pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Aula Falalamo Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Momentum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sufari menjelaskan, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial pelaku, bukan sekadar pemenjaraan.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan membutuhkan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.














Tinggalkan Balasan